Ukir Sejarah, Koperasi Lokal di NTB Dapat Izin Pertambangan Rakyat

Arif Setiawan | Senin, 14/07/2025 17:30 WIB
Ukir Sejarah, Koperasi Lokal di NTB Dapat Izin Pertambangan Rakyat Koperasi lokal NTB resmi menerima izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah provinsi NTB. (Foto: biroadminntb)

RADARBANGSA.COM - Dunia koperasi di Nusa Tenggara Barat mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya sebuah koperasi lokal, yaitu Koperasi Selonong yang bertempat di Sumbawa, resmi menerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, Sabtu (12/7).

Penyerahan IPR ini menjadi momen penting dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 dan sekaligus menandai dimulainya praktik pertambangan rakyat legal berbasis koperasi di Indonesia.

“Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi ini terjadi. Hadirnya koperasi tambang adalah solusi nyata, asal dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara konsisten,” ujar Gubernur Iqbal dalam keterangannya dikutip Senin (14/7). 

Ia menegaskan bahwa koperasi adalah “soko guru” perekonomian nasional. “Selama soko guru ini berdiri, ekonomi Indonesia tidak akan runtuh. Dan koperasi adalah tiang itu. Karena itulah Presiden Prabowo mendorong lahirnya koperasi-koperasi baru, termasuk koperasi merah putih,” tambahnya.

Gubernur juga mengapresiasi dukungan penuh dari Kapolda NTB yang menggagas jalur legal bagi pertambangan rakyat melalui kelembagaan koperasi. Dukungan ini diharapkan mampu menjadi jalan keluar dari maraknya pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menyampaikan bahwa koperasi lebih dari sekadar badan usaha. 

“Koperasi terbukti mampu menjadi penyangga ekonomi nasional, khususnya di tengah tantangan global saat ini. Dengan iklim usaha yang aman dan kondusif, kita dukung koperasi menjadi pilihan utama untuk membangun kemandirian ekonomi,” tegasnya.

Ia juga mengajak generasi muda NTB untuk ikut aktif dalam gerakan koperasi, termasuk dalam pertambangan legal. Kapolda mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap regulasi agar tambang bisa dikelola secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Sumbawa, Irianto, menyebut inisiatif ini sebagai terobosan luar biasa. “Ini langkah nyata untuk menekan tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Koperasi Selonong Bukit Lestari kini tercatat sebagai koperasi tambang pertama di Indonesia yang menerima IPR secara resmi. Model ini akan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkeadilan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum, NTB bertekad menjadikan koperasi tambang sebagai role model nasional. Bagi masyarakat NTB, momen ini bukan sekadar seremoni, tapi titik awal perubahan besar menuju pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.