Pemprov NTB Tegaskan Iklan Penjualan Pulau Panjang Tak Sah Dan Langgar Hukum

Arif Setiawan | Selasa, 24/06/2025 17:01 WIB
Pemprov NTB Tegaskan Iklan Penjualan Pulau Panjang Tak Sah Dan Langgar Hukum Penampakan Pulau Panjang Sumbawa. (Foto: wisata diary)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, yang diiklankan secara daring melalui situs www.privateislandonline.com, merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menekankan bahwa tidak ada pihak, baik perseorangan maupun badan hukum, yang memiliki hak untuk memiliki pulau kecil di Indonesia.

"Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," ujar Yusron di Mataram, Senin (23/6).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan informasi penjualan Pulau Panjang secara online di situs www.privateislandonline.com, yang mencantumkan deskripsi penawaran dengan tulisan “Pulau Panjang, Indonesia, Asia, dijual. Harga di atas berdasarkan permintaan. Tanyakan sekarang.”

Yusron menjelaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan prinsip keberlanjutan dan tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya, apalagi diperjualbelikan.

"Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusron menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan dan pendalaman informasi.

"Setelah tergambar jelas, baru bisa diambil langkah selanjutnya. Tentu dapat dipastikan setelah didalami oleh instansi terkait sesungguhnya apa yang terjadi," katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa segala bentuk transaksi jual beli pulau di wilayah NTB tidak dibenarkan secara hukum.

"Jelas bahwa itu dilarang dan kami memastikan hal itu tidak terjadi," pungkas Yusron.