Dinas Pendidikan Jabar Mulai Sosialisasikan Aturan Jam Malam bagi Peserta Didik

M. Isa | Rabu, 04/06/2025 16:02 WIB
Dinas Pendidikan Jabar Mulai Sosialisasikan Aturan Jam Malam bagi Peserta Didik Penerapan jam malam bagi peserta didik (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan sosialisasi dan pengawasan serentak tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota di wilayah Jabar.

Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto dalam rilisnya, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Purwanto, Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto.


Berita Terkait :