Komdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data

M. Isa | Jum'at, 23/05/2025 18:02 WIB
Komdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital). (Foto: Kemkomdigi TV)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Menteri Komdigi Meutiya Hafid mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan lima tersangka kasus tersebut.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Seiring penetapan status hukum terhadap dua pegawai aktif Kemkomdigi, kementerian langsung mengambil langkah disipliner dengan memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsi mereka, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.