
RADARBANGSA.COM - Seorang anggota Polres Ponorogo berinisial BT resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan selama 162 hari kerja.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Yuda Darmanto, mengonfirmasi bahwa BT dipecat karena melanggar aturan disiplin dengan tidak masuk kerja selama lebih dari lima bulan.
“Yang bersangkutan ini meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Tepatnya 162 hari kerja,” ujar Gandi melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2025).
Gandi menjelaskan, BT sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa di sejumlah kesatuan tempat ia bertugas sebelumnya.
“Perkaranya sama, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Dilakukan sidang disiplin, tetapi setelah sidang disiplin ternyata bersangkutan mengulangi lagi,” tambahnya.
BT diketahui pernah bertugas di Polres Bangkalan dan menjalani sidang disiplin atas pelanggaran serupa. Ia kemudian dipindah ke Polres Pacitan dan kembali bermasalah karena mangkir dari tugas tanpa alasan yang sah. Pelanggaran tersebut terus berulang bahkan setelah BT dipindah ke Polres Sumenep, dan terakhir ke Polres Ponorogo pada akhir 2023.
“Terakhir ya di Ponorogo dan mengulanginya lagi. Yang bersangkutan ke Polres Ponorogo akhir 2023 lalu, kemudian dilakukan sidang disiplin 2024,” jelas Gandi.
Meski telah menjalani proses sidang disiplin, BT tetap mengulangi pelanggaran. Proses PTDH akhirnya dijalankan setelah tahapan-tahapan hukum disiplin dilalui.
BT sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Polda Jawa Timur, namun ditolak. Dalam sidang, ia berdalih sedang sakit namun menolak untuk menjalani pemeriksaan resmi dari institusi.
“Kami ada dokter Polri yang bisa memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, tetapi yang bersangkutan tetap meninggalkan tugas. BT masih saja mengulangi sampai ada tahapan-tahapan PTDH. Sempat banding di Polda Jatim tetapi ditolak,” tegas Gandi.
Pemberhentian BT menjadi contoh tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin di lingkungan kepolisian, sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalitas institusi.