
RADARBANGSA.COM - Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Hal itu dilakukan untuk mendukung penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sehingga berjalan maksimal.
“Antusiasme masyarakat Wajib Pajak (WP) sangat tinggi yang mengikuti program ini,” kata Andra Soni di Serang, Kamis, 15 Mei 2025.
Meski demikian, Andra Soni menyadari masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian bersama dalam pelaksanaan program tersebut, salah satunya antrian panjang di beberapa layanan kantor Samsat.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu Andra Soni berharap tim Pembina Samsat dapat merumuskan kebijakan yang dapat mengurangi kendala teknis yang terjadi di lapangan selama ini.
“Mudah-mudahan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak bermotor terutama kelompok menengah ke bawah,” pungkasnya.