RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta perlindungan bagi pekerja perempuan harus tetap dilakukan dan diperkuat. Menurutnya, meskipun sudah ada aturan perundang-undangan tentang perlindungan perempuan namun masih banyak yang harus dibenahi.
"Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai regulasi untuk melindungi perempuan salah satunya pekerja perempuan sudah disahkan, akan tetapi memang masih perlu banyak hal yang harus dibenahi," ujar Chusnunia Chalim seperti dilansir dari antaranews, Selasa, 17 Desember 2024.
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi hal yang harus terus dilakukan, sebab akan mencegah adanya tindak diskriminasi terhadap perempuan, meningkatkan kesejahteraan serta terjaminnya hak-hak pekerja perempuan.
"Memang untuk perlindungan pekerja perempuan ini harus lebih spesifik, kalau terkait aturan memang sudah ada tapi ada yang belum tuntas. Misalkan kalau di dunia politik contohnya afirmasi perempuan persen di calon legislatif, partai dan dewan sudah tercukupi, akan tetapi di birokrat dan swasta belum selesai karena keterlibatan perempuan masih kurang," tegasnya.
Chusnunia menuturkan, para perempuan juga harus tetap aktif memperjuangkan dan menjaga agar hak sebagai perempuan tetap terlindungi. Meski regulasi mengenai perlindungan perempuan telah dibuat.
"Implementasi ini tidak menunggu sempurna tapi kita para perempuan yang harus mengejarnya, dan yang pasti perempuan tidak boleh manja dengan mengatasnamakan perempuan. Perempuan harus mandiri, berdaya saing untuk meningkatkan kemampuan diri serta mengedukasi keluarganya," tandasnya.