RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 hingga satu hari menjelang penutupan pendaftaran.
Dilansir dari laman resmi MK, hingga Selasa, 17 Desember 2024, total sengekta hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan berjumlah 17 permohonan. Kemudian, sengketa pemilihan bupati mencapai 228 permohonan, dan sengketa pemilihan wali kota berjumlah 49 permohonan.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada tanggal 18 Desember 2024.
Meski begitu, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah menjelaskan bahwa Mahkamah tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan melebihi batas waktu. Hal ini karena lembaga pengadilan tidak boleh menolak perkara yang didaftarkan masyarakat.
"Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12).