RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa, 10 Desember 2024 siang telah menerima 206 permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai dari tingkat Kabupaten hingga provinsi.
Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam ini, sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.
Sementara, hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa siang, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.
Selain itu, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut.
Sebelumnya, terkait pendaftaran sengketa Pilkada, ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran sengketa pilkada tidak memiliki persoalan. Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti
menetapkan hari sidangnya," ungkapnya.