Terima 115 Gugatan Pilkada, Komisi II Minta MK Transparan dan Imparsial

M. Isa | Senin, 09/12/2024 19:32 WIB
Terima 115 Gugatan Pilkada, Komisi II Minta MK Transparan dan Imparsial Anggota Komisi II DPR RI, FPKB, Indrajaya (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Sampai Minggu (8/12/2024), MK telah menerima 115 gugatan perselisihan pilkada. Rinciannya, sebanyak 86 terkait pemilihan calon bupati dan wakil bupati, dan 29 permohonan terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

nggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya meminta MK menangani perkara gugatan pilkada secara profesional, transparan dan imparsial. Menurutnya, semua pihak yang mengajukan gugatan persilisihan pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak itu mengajukan gugatan ke MK, jika mereka tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” terang legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Papua Selatan itu.

Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan pilkada. Tidak pilih kasih dalam menangani perkara pilkada. Semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Dalam menangani perselisihan pilkada, lanjut Indrajaya, MK juga harus transparan dalam setiap perkara. Jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada.
 
“Penanganan perkara secara transparan dan imparsial sangat penting dalam pilkada,” beber Indrajaya.

Dia juga mengingatkan agar tidak ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada.

“Integritas harus dijaga. Jangan ada lagi hakim MK yang tersangkut kasus suap penanganan perkara pilkada,” tegasnya.

Indrajaya juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Mereka harus mentaati aturan yang telah ditetapkan. Jika mereka tidak puas, karena dinilai ada kecurangan, mereka bisa melaporkan kepada pihak terkait.
 
“Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” tandas Indrajaya.