RADARBANGSA.COM – Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kapolda Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) dalam pemberantasan judi online sepanjang 2024 ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 16.240 situs perjudian online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami mengapresiasi langkah Kapolda Sumut beserta jajaran. Harapannya, ke depan Kapolda dapat meminimalisir transaksi judi online,” kata Ahmad Sahroni di Medan, Sabtu, 16 Oktober 2024 lalu.
“Kalau tidak, kasihan para pemain kecil yang hanya bertaruh Rp5 ribu atau Rp10 ribu, bahkan uangnya hasil meminjam,” tambahnya.
Selain itu, Ahmad Sahroni juga meminta Mabes Polri untuk tidak ragu menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan kementerian atau lembaga tertentu khususnya tindak pidana judi online.
“Kalau ada kementerian yang diduga terlibat, Mabes Polri jangan ragu memeriksa dan menindak. Jangan hanya melontarkan informasi bahwa ada dugaan. Kami minta keseriusan Kapolri dalam menangani kasus seperti ini, apalagi sudah ada tersangka pegawai kementerian yang diduga terlibat judi online,” tegasnya.