RADARBANGSA.COM - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online. Hal tersebut ditegaskan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom dilansir dari antaranews, Rabu, 13 November 2024.
Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.
Danpuspom juga menegaskan bahwa komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk diantaranya judi online.