Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rahmad Novandri | Selasa, 15/10/2024 13:20 WIB
Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna di ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. 

"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," kata Puan dihadapan anggota DPR RI yang hadir di rapat paripurna. 

Pada kesempatan itu, Puan menyampaikan bahwa pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI periode 2024-2029 dengan jumlah 19 anggota. Adapun komposisi keanggotaan dari Badan Aspirasi Masyarakat terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang.

Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut, kata Puan, termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.

Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti. 

Selain itu, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.