Bawaslu Sebut Sirekap Jadi Catatan pada Rekapitulasi Suara Luar Negeri

Rahmad Novandri | Senin, 04/03/2024 22:35 WIB
Bawaslu Sebut Sirekap Jadi Catatan pada Rekapitulasi Suara Luar Negeri Ilustrasi SIREKAP KPU RI. (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi catatan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang membahas rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

"Misalnya kemarin, ada peristiwa yang kemudian Sirekap-nya sudah dinyatakan 100 persen, tetapi begitu dibacakan D Hasil, beda jumlahnya. Itu dipertanyakan juga di forum," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Lolly lantas menjelaskan bahwa perbedaan data tersebut kemudian dicermati secara bersama sehingga diketahui terdapat kekeliruan pada Sirekap.

"Ternyata Sirekap-nya keliru karena menulis sudah 100 persen. Padahal, masih ada TPS (tempat pemungutan suara) yang on going process (sedang berjalan), sehingga angkanya menjadi berbeda. Nah, untuk hal-hal semacam ini menjadi catatan khusus dari pertemuan dan kami juga mencermati," ujarnya.

Lolly menekankan bahwa data Sirekap tidak boleh berbeda dengan formulir model D Hasil sehingga data Sirekap harus diperbaiki.

"Ya karena 'kan memang begitu proses rekapitulasi luar negeri berlangsung di KPU RI. Salah satu yang disampaikan oleh para saksi partai adalah soal Sirekap yang tidak akurat sehingga meminta Sirekap tidak lagi digunakan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dalam proses rekapitulasi pemilu luar negeri lebih berfokus pada hasil rekapitulasi manual berjenjang.

"Kalau teman-teman cermati dalam proses rekapitulasi untuk pemilu luar negeri misalnya, kita tidak menggunakan Sirekap sebagai hal yang kita lihat, tetapi justru yang manual berjenjangnya yang kita lihat," tutur Lolly.


Berita Terkait :