Benahi Hubungan Industrial, Gus Imin: Hidupkan Tripartit dan Revisi Kebijakan

Rahmad Novandri | Kamis, 11/01/2024 17:02 WIB
Benahi Hubungan Industrial, Gus Imin: Hidupkan Tripartit dan Revisi Kebijakan Abdul Muhaimin Iskandar (Cawapres RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Polemik hubungan industrial masih menjadi 'PR' pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Karena itu, salah satu solusinya adalah duduk bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan dengan pihak terkait.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin mengaku banyak menerima keluhan terkait hubungan industrial, khusunya antara pihak perusahaan dengan pekerja. Pasalnya, para pekerja mengeluhkan pendapatan yang belum memenuhi kebutuhan mereka.

"Setiap pertemuan keberatan soal hubungan industrial dimana dua yang paling menonjol soal penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten, meminta dikembalikan ke pembicaraan Tripartit yang harus duduk sejajar dalam setiap keputusan," ungkap Gus Imin dalam keterangannya usai acara Slepet Imin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1) malam.

Menurut Gus Imin, banyak pekerja industri meminta dihidupkan kembali Tripartit agar persoalan industrial menemui titik terang. Pemerintah, lanjutnya, harus bisa menjadi penengah sekaligus pemberi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Kokesra ini mengusulkan agar aturan-aturan serta kebijakan yang tidak adil harus dibenahi. 

"Kedua soal kontrak kerja dan kepastian masa depan hak-hak normatif pekerja, dan beberapa isu-isu lainnya yang sebetulnya bisa diatasi dengan revisi sekaligus pembenahan peraturan-peraturan didalamnya baik Perpres maupun aturan-aturan lainnya," terang Gus Imin.

Dalam hal ini, tutur Gus Imin, seluruh pemangku kepentingan betul-betul terbuka dan bersedia untuk melakukan dialog. "Karena itu, yang paling penting dalam pembuatan Undang-Undang dan penyempurnaannya adalah proses dialog yang terbuka, yang melibatkan dan memberi partisipasi seluruh Stakeholder nya," ujar Gus Imin.

"Dalam hal ini Omnibus Law kita revisi untuk kepentingan bersama. Tentu sesuai kebutuhannya," ucap Gus Imin.