Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Rahmad Novandri | Jum'at, 29/12/2023 16:10 WIB
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Firli Bahuri (Mantan Ketua KPK RI). (foto: beritakinico)

RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari antaranews, Jumat, 29 Desember 2023, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.

"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," tuturnya.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.