Gus Imin Minta Data Tenaga Honorer Diaudit Ulang, Ini Sebabnya

Rahmad Novandri | Selasa, 19/09/2023 15:53 WIB
Gus Imin Minta Data Tenaga Honorer Diaudit Ulang, Ini Sebabnya Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mendorong KemenPAN-RB segera melakukan audit ulang data tenaga honorer secara menyeluruh di setiap Kementerian/Lembaga.

Gus Imin menyatakan, audit ini penting dilakukan untuk memastikan tenaga honorer riil yang bekerja di tiap Kementerian/Lembaga atau fakta lapangan sesuai dengan data yang dimiliki.

"Saya kira ini PR besar pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data tenaga honorer, harapan saya sebaiknya diaudit ulang, cek satu persatu di setiap Kementerian atau Lembaga," kata Gus Imin di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Pernyataan Gus Imin ini dilontarkan menanggapi informasi sekitar 3,38 juta tenaga honorer di Indonesia yang tidak masuk pendataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong KemenPAN-RB mengevaluasi dan segera menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan tenaga honorer banyak yang belum terdata.

"Ini sebetulnya masalah klasik. Kemenpan-RB seharusnya segera mengevaluasi dan mencari jalan keluar, juga faktor-faktor apa saja yang bikin jutaan tenaga honorer tidak terdata," tegas Gus Imin.

"Kalau sudah ketahuan pangkal masalahnya saya kira ke depannya masalah pendataan begini tidak akan terjadi. Sekaligus ini untuk mencegah kembali adanya data tenaga honorer yang tidak masuk sistem," sambung dia.

Selain itu, Gus Imin juga mendorong KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembenahan sistem pendataan tenaga honorer di Indonesia, serta melakukan verifikasi data secara berkala.

"Satu hal yang juga penting adalah komitmen untuk segera membenahi hal tersebut. Kalau ini diabaikan begitu saja, saya khawatir ini bisa mempersulit atau menutup kesempatan bagi tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," tukasnya.