Satgas COVID-19 Dibubarkan Saat Status Kedaruratan Dicabut

Rahmad Novandri | Selasa, 13/06/2023 22:47 WIB
Satgas COVID-19 Dibubarkan Saat Status Kedaruratan Dicabut Ilustrasi virus corona. (Foto: pekanbarugoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia. Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi COVID-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

"Satgas otomatis bubar," ujar Menko Muhadjir.

Disampaikannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi. Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023.

"COVID ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," katanya.

Dengan ketentuan baru tersebut, lanjutnya, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa. Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Berita Terkait :