Masa Transisi Endemi Covid-19, Pemerintah Sesuaikan Aturan Prokes di Transportasi Umum

M. Isa | Senin, 12/06/2023 20:29 WIB
Masa Transisi Endemi Covid-19, Pemerintah Sesuaikan Aturan Prokes di Transportasi Umum ilustrasi virus corona. (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Adita menjelaskan bahwa SE tersebut menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“(SE ini) ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

“Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19,” tukasnya.


Berita Terkait :