Soal Status Endemi, Kemenkes Tunggu Keputusan WHO dan Presiden

Rahmad Novandri | Selasa, 21/02/2023 22:55 WIB
Soal Status Endemi, Kemenkes Tunggu Keputusan WHO dan Presiden Ilustrasi virus corona. (Foto: pekanbarugoid)

RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Mohammad Syahril mengatakan bahwa penetapan status endemi COVD-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali," ujarnya seperti dilanisr dari antaranews, Selasa, 21 Februari 2023.

Selama pandemi melanda Indonesia, kata Syahril, ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku di Indonesia untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Syahril, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi. Saat ini kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Sedangkan kedaruratan pandemi, lanjutnya, secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO.

"Untuk waktunya (endemi) kapan?, kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," ucapnya.