Butuh Anggaran Rp582,6 Miliar untuk Sistem Transportasi di Ibu Kota Negara Baru

M. Isa | Jum'at, 28/01/2022 21:10 WIB
Butuh Anggaran Rp582,6 Miliar untuk Sistem Transportasi di Ibu Kota Negara Baru Menhub Budi Karya Sumadi (foto: dephubgoid)

RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 18 Januari 2022 lalu. IKN ini berada di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui, dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi undang-undang.

Untuk menunjang transportasi di IKN tesebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan rencana pembangunan sistem transportasi yang cerdas, terintegrasi, dan ramah lingkungan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, telah menyampaikan kebutuhan penambahan anggaran untuk persiapan dan pembangunan sektor transportasi IKN tahun 2022 kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

“Total kebutuhan pendanaannya mencapai Rp. 582, 6 Miliar untuk tahun 2022,” jelas Menhub, di Jakarta dalam keterangan terulisnya, Kamis 27 Januari 2022 kemarin.

Menhub menuturkan, dengan terbatasnya ruang fiskal pendanaan oleh APBN, pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak swasta/badan usaha dan masyarakat, untuk turut berperan membangun sektor transportasi IKN melalui skema Pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Dalam membangun konektivitas dan aksesbilitas IKN, transportasi publik yang ramah lingkungan menjadi pilihan utama,” ucapnya.

 


Berita Terkait :