Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Tujuannya

M. Isa | Jum'at, 28/01/2022 20:52 WIB
Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Tujuannya Ilustrasi (foto: kemenkes)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi sertifikat vaksin dari Indonesia yang tidak dikenal di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiaji dalam rilisnya, Kamis 27 Januari 2022 kemarin.

Menurut Setiadi, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, katanya, sertifikat tersebut, hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
● Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”


Berita Terkait :