Wapres Maruf Amin Ingatkan Pembatasan Libur Nataru Sesuai Kondisi Daerah

Rahmad Novandri | Jum'at, 10/12/2021 17:01 WIB
Wapres Maruf Amin Ingatkan Pembatasan Libur Nataru Sesuai Kondisi Daerah KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Karena itu, lanjutnya, pemerintah membatalkan PPKM Level 3 secara nasional.

"Kami (Pemerintah) menggunakan upaya-upaya pembatasan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing," ujar Kiai Maruf di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat, 10 Desember 2021.

Pembatalan tersebut, jelas Wapres, dilakukan agar tidak mengurangi pergerakan masyarakat yang dapat berpengaruh pada kegiatan perekonomian. Menurutnya, penerapan level PPKM memiliki aturan tertentu, di mana semakin tinggi level yang diterapkan maka semakin ketat pembatasan yang berlaku.

"Kenapa tidak ada level tiga, sebab level itu ada aturannya. Kami tidak ingin menggunakan level itu yang kemudian terjadi penyekatan. Itu akan mengurangi mobilitas yang bisa mempengaruhi ekonomi," tuturnya.

Pemerintah batal menerapkan PPKM level tiga di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan
masyarakat selama periode libur tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah. Pengawasan pergerakan masyarakat juga diutamakan di rumah ibadah perayaan Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.