Mulai Senin, Ganjil Genap di DKI Berlaku di 13 Titik

Rahmad Novandri | Jum'at, 22/10/2021 22:01 WIB
Mulai Senin, Ganjil Genap di DKI Berlaku di 13 Titik Sistem ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: todaylnieme)

RADARBANGSA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perubahan terkait kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Mulai pekan depan ganjil genap bakal diberlakukan di 13 titik.

Sebelumnya, polisi hanya menerapkan ganjil genap di tiga titik, yakni Sudirman, Thamrin, dan Kuningan. Selain itu, ganjil genap tetap diberlakukan dua sesi.

"Waktu pemberlakuan tetap berlaku pada pagi dan sore dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Dan sore ke malam dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.

Aturan baru ganjil genap di ruas Jakarta akan diberlakukan mulai Senin, 25 Oktober 2021 mendatang. "13 titik ini semuanya dimulai Senin 25 Oktober pekan depan," tuturnya.

Berikut daftar lokasinya:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MT Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani