Dipimpin Gus Muhaimin, DPR Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

M. Isa | Kamis, 07/10/2021 15:36 WIB
Dipimpin Gus Muhaimin, DPR Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI (foto: radarbangsa/Bang AL)

RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan Undang-Undang atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin kepada peserta Rapat yang disambut jawaban setuju di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10/2021). Selanjutnya regulasi itu tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi berlaku.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang berada di DPR RI menyetujui pengesahan UU HPP itu yakni fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP.

Sedangkan fraksi PKS menyampaian penolakan rancangan UU ini sebagaimana yang sudah disampaikan saat pembicaraan di tingkat komisi.

Sebelumnya, rancangan UU itu telah melalui pembahasan di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah serta dalam rapat Panja hingga rapat Timus dan Timsin. Beleid baru itu pun akan menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.