Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 Hingga 25 Juli

Neli Elislah | Rabu, 21/07/2021 12:40 WIB
Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 Hingga 25 Juli PPKM Darurat termasuk penutupan jalan di DKI Jakarta (foto: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saat ini kebijakan PPKM diberi istilah baru dengan kriteria level 3-4. 

Sementara, PPKM level 4 akan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Juli 2020 dan akan berakhir 25 Juli 2021. Pemerintah juga akan melonggarkan PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 bila kasus penularan Covid-19 sedang mengalami tren penurunan.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," bunyi nama instruksi baru yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 20 Juli 2021.

Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di instruksi mendagri (inmendagri) nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Beberapa aturan yang masih diterapkan seperti PPKM Darurat, kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah

Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.

PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari ke depan.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

 


Berita Terkait :