Komisi IX DPR Minta Pemerintah Antisipasi Kepulangan PMI di Masa Pandemi

Rahmad Novandri | Selasa, 25/05/2021 20:15 WIB
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Antisipasi Kepulangan PMI di Masa Pandemi Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengambil kebijakan dalam mengantisipasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa pandemi COVID-19. Kemenaker perlu melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka memberikan bantuan bagi pemerintah daerah terutama daerah kepulauan hingga sampai di daerah asal.

Terkait rencana kepulangan 7300 PMI dari Malaysia, DPR akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI melalui Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia DPR RI untuk melaksanakan Rapat Gabungan Lintas Kementerian. Selain itu, Komisi IX juga meminta Kemenaker untuk menyusun regulasi perlindungan jaminan sosial bagi PMI dengan berkoordinasi bersama BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Guna mengoptimalkan jenis cakupan perlindungan jaminan sosial yang memihak dan berkeadilan bagi PMI sehingga PMI di luar negeri memperoleh perlindungan yang maksimal," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Selasa, 25 Mei 2021.

Selanjutnya, Komisi IX DPR juga mendesak BP2MI untuk meningkatkan pemberdayaan PMI purna melalui program dan kegiatan yang memberikan peluang perluasan lapangan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki di daerah asal dengan penambahan anggaran BP2MI.

Terakhir, Felly meminta Kemenaker dan BP2MI untuk memperhatikan dan memprioritaskan pemberangkatan bagi CPMI yang tertunda keberangkatannya serta memfasilitasi pembayaran kompensasi bagi CPMI yang gagal berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan strategi dan penanganan kembalinya PMI dari negara penempatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

"Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh KKP pada 27 Maret," katanya.