PBNU Terbitkan Panduan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H

M. Isa | Senin, 12/04/2021 18:49 WIB
PBNU Terbitkan Panduan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Panduan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H (istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Panduan ini berisi instruksi untuk seluruh pengurus NU, badan otonom, dan lembaga di semua tingkatan, serta Nahdliyin yang berada di daerah-daerah dengan status pandemi Covid-19 zona kuning dan hijau. 

"Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musholla dengan melaksanakan sholat fardlu berjama’ah, sholat tarawih berjama’ah, tadarrus Al-Qur’an, i’tikaf dan memperbanyak amalan sunnah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi panduan poin 1 seperti dikutip laman twitter @nahdlatululama, Senin 12 April 2021.

PBNU juga meminta kepada seluruh umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, "Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah," tambahnya.

Berikut panduan lengkap PBNU

Teriring doa semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.

Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Nahdlatul Ulama, Pengurus Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama, dan seluruh Warga Nahdlatul Ulama, untuk:

  1. Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musholla dengan melaksanakan sholat fardlu berjama’ah, sholat tarawih berjama’ah, tadarrus Al-Qur’an, i’tikaf dan memperbanyak amalan sunnah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat, untuk memperkuat kebersamaan dan menjalin silaturahim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan kepada umat melalui dakwah dan ceramah keagamaan yang mencerdaskan sekaligus mengedepankan esensi dan nilai-nilai ajaran Islam serta menghindari ceramah yang bersifat provokatif dan cenderung menyebarkan kebencian.
  4. Menyosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU.
  5. Mematuhi dan menaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim.
  6. Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  7. Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama Bulan Ramadhan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19 

Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H sebagaimana di atas. dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning. Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Berita Terkait :