DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik

M. Isa | Selasa, 23/03/2021 16:37 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik ilustrasi

RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertifikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," ucap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Terutama, kata Doli, hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Menurutnya, dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL.

"Komisi II juga akan membentuk Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," ungkapnya.

 


Berita Terkait :