PBNU Tegaskan Tolak Investasi Miras di Indonesia

M. Isa | Senin, 01/03/2021 17:31 WIB
PBNU Tegaskan Tolak Investasi Miras di Indonesia Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini.

RADARBANGSA.COM -  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras terkait rencana pemerintah yang membuka keran investasi minuman keras atau Miras melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia bukan negara sekuler.” Kata Sekretariss Jenderal PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini dikutip laman nuonline, Senin 1 Maret 2021.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama. 

"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambahnya.

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, lanjut Helmy, PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.  

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tegas Helmy.

"Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama," tegasnya lagi.


Berita Terkait :