Mulai Besok, Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Swab Antigen

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 21/12/2020 11:50 WIB
Mulai Besok, Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Swab Antigen Penumpang Dianjurkan Terapkan Protokol Kesehatan di Kereta (Doc: KAI

RADARBANGSA.COM - Mulai hari Selasa besok, PT KAI resmi memberlakukan Swab Antigen sebagai syarat penumpang KA Jarak Jauh untuk berpergian.

Aturan ini mulai berlaku mulai tanggal 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021 atau hingga berakhirnya libur natal dan tahun baru.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah mengatakan jika aturan ini ditetapkan pasca keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 23 Th 2020.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkap Dadan dalam rilisnya, Senin 21 Desember 2020.

Oleh karenanya terhitung mulai besok, Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Untuk persyaratan lainnya yang musti diketahui adalah setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam berada kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.