Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Indonesia

Rahmad Novandri | Kamis, 12/06/2025 15:02 WIB
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Indonesia Anggito Abimanyu (Wakil Menteri Keuangan RI). (Foto: Kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jemaah haji Indonesia. Sebanyak 1.800 barang jemaah haji yang dibebaskan bea masuk tersebut, secara nilai mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,42 miliar (kurs Jisdor: Rp16.265 per dolar AS).

"Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dilansir dari antaranews, Kamis, 12 Juni 2025.

Kemenkeu menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Informasi utama yang dibagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Ketentuan itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS.

Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal 2.500 dolar AS.


Berita Terkait :