Mulai Hari Ini Transjakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 8 Malam

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 18/12/2020 16:08 WIB
Mulai Hari Ini Transjakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 8 Malam Bus TransJakarta (dok Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM – Angkutan Umum Transjakarta hari ini mengeluarkan maklumat baru terkait jam operasional di malam hari.

Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi menyampaikan mulai hari ini 18 Desember 2020, Transjakarta hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan jam mulai beroperasi adalah pukul 05.00 WIB.

“Mulai besok, Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia dalam sebuah pernyataan.

Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,

“Untuk itu Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasioal,” kata Prasetyo.

Perubahan layanan operasional ini hanya akan berlaku sampai libur akhir tahun selesai atau tanggal 8 Januari 2021.

Kemudian untuk layanan kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 wib dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00 – 23.00 wib.

 “Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” kata Prasetia.

Prasetia memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” jelasnya.

Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan 5 (lima) orang untuk Mikrotrans.

 

 

 

 


Berita Terkait :