Gus Menteri Punya Standarisasi Soal Regulasi yang Bakal Diterbitkan di Kementeriannya

M. Isa | Senin, 07/12/2020 19:35 WIB
Gus Menteri Punya Standarisasi Soal Regulasi yang Bakal Diterbitkan di Kementeriannya Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar miliki standarisasi sendiri terkait dengan regulasi yang bakal diterbitkan oleh Kementerian yang dipimpinnya.

"Intinya, regulasi apapun yang diterbitkan itu harus miliki dengan Village Summary sepertinya saat Pejabat Eselon Satu yang melapor kepadanya harus ada Executive Summary. Penjelasan sendiri ini agar mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya," kata Menteri Halim dikutip laman setkabgoid, Senin 7 Desember 2020.

Hal ini berkaca dengan pengalaman dirinya saat dirinya menjabat Ketua DPRD Jombang menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan kadang justru menyulitkan.

"Kita saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa. Olehnya di Kemendes, saya meminta segala sesuatu itu harus dilengkapi dengan Village Summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh," ungkapnya. 

Selanjutnya, Gus Menteri, sapaan akrabnya memaparkan soal BUMDes. Dikatakannya kepada peserta kuliah yang terdiri dari Pengelola BUMDes, Mahasiswa, dan Pendamping Desa mengikuti secara Online dan Offline itu, BUMDes itu diharuskan mengambil Core Bisnis yang belum dipilih oleh warga masyarakat di desa itu atau belum diambil BUMDes lain.

"Pengambilan Unit Usaha itu agar BUMDes tidak menganggu perputaran ekonomi warga desa dan justru harus menjadi ujung tombak rebound ekonomi di desa. Termasuk dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117 menegaskan jika BUMDes sebagai Badan Hukum dibentuk untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan warga masyarakat," jelasnya.


Berita Terkait :