Kemenlu Raih Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2020

M. Isa | Rabu, 25/11/2020 22:43 WIB
Kemenlu Raih Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri RI). (Foto: twitter @Kemlu_RI)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Luar Negeri RI menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dengan meraih predikat Klasifikasi “Badan Publik Informatif”.  Anugerah yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) diterima oleh Menteri Luar Negeri RI secara daring di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Klasifikasi ini merupakan peningkatan dari capaian tahun 2019 yaitu “Menuju Informatif” dan merupakan Klasifikasi tertinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh KIP. Penilaian dilakukan dengan melibatkan delapan (8) orang Juri yang terdiri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa. 
 
Pada kesempatan tersebut, Wakil Presiden RI KH Ma`ruf Amin menyampaikan apresiasi bagi Badan Publik yang telah secara serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan menyampaikan harapannya agar Badan Publik Informatif terus mempertahankan capaiannya dalam visi untuk terus menjaga dan mengembangkan kualitas layanan publik kearah yang lebih baik lagi.
 
Tercatat, dari 348 Badan Publik yang dinilai pada tahun 2020, terdapat 60 Badan Publik (17,43 %) yang masuk dalam klasifikasi “Informatif”. Sementara, Badan Publik lainnya masuk ke dalam klasifikasi “Menuju Informatif” (9,77%), “Cukup Informatif” (17,53 %), “Kurang Informatif” (13,51 %) dan “Tidak Informatif” (41, 95 %).
 
Capaian ini merupakan salah satu upaya Kemlu dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dalam pelaksanaan tugas hariannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Infomasi dan Diplomasi (PPID).
 
Sampai dengan Agustus 2020, PPID Kemlu telah menerima 1067 permohonan informasi dari masyarakat. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. PPID Kemlu memberikan pelayanan informasi dengan memanfaatkan hampir semua kanal informasi dan media sosial resmi Kemlu seperti, website, email, Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. 
 

 


Berita Terkait :