DPR RI Tetap Produktif Ditengah Pandemi COVID-19

Rahmad Novandri | Senin, 09/11/2020 17:45 WIB
DPR RI Tetap Produktif Ditengah Pandemi COVID-19 Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 meski dalam situasi pandemi COVID-19, DPR RI tetap berkomitmen menjalankan tugas konstitusionalnya.

Menurutnya, tugas Anggota DPR RI dilaksanakan melalui tata kelola berdemokrasi yang semakin maju dan berkeadaban. Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap berkomitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan.

“(DPR) Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 9 November 2020.

Dijelaskannya, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Diantaranya penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, yakni RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.

“DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD,” jelas Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 agar memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi COVID-19.

Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI terus mengawasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati implementasi dari UU Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait.

“Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat. Sekaligus memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian,” tandasnya.