62 Anak Positif Covid Per September-Oktober, Pemkot Solo Evaluasi Aturan

Ahmad Zubaidi | Minggu, 25/10/2020 06:47 WIB
62 Anak Positif Covid Per September-Oktober, Pemkot Solo Evaluasi Aturan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. (Foto: 62ckrmcom)

SOLO, RADARBANGSA.COM - Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani menyatakan Pemkot Solo mengevaluasi kebijakan pelonggaran anak 5 tahun ke atas boleh berpergian di tempat keramaian, baik itu di pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan pasar tradisional.

Menurut Ahyani, evaluasi dilakukan setelah ditemukan 92 anak di Solo positif COVID-19 selama delapan bulan ini.

"Kami perlu melakukan evaluasi kebijakan pelonggaran pada anak 5 tahun ke atas boleh berpergian ke tempat keramaian setelah ditemukan penambahan COVID-19 melibatkan anak," ujar Ahyani, Sabtu, 23 Oktober 2020.

Data Satgas Penanganan COVID-19 Solo, mencatat sebanyak 62 anak di Solo terpapar Corona. Data tersebut terhitung selama dua bulan terakhir atau September-Oktober 2020.

Sementara total anak terpapar Corona sejak kasus ini muncul pada Maret lalu sampai sekarang sebanyak 92 orang. Sebagian besar anak terpapar COVID-19 karena tertular dari orang dewasa saat dilakukan tracking.

"Pada Jumat kemarin Covid-19 Solo bertambah 20 orang. Dari jumlah tersebut kami lihat sebanyak empat orang tercatat sebagai anak dengan usia 10 tahun dan 13 tahun," tutur dia.

SE bernomor 067/2386 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober lalu oleh Pemkot Solo. Dalam SE baru ini anak di atas 5 tahun boleh masuk mal.

Aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebut hanya anak usia di atas 14 tahun yang boleh masuk mal.

Namun, setelah melihat data pada akhir Oktober ini ada penambahan anak positif Corona, Pemkot Solo menyatakan perlu melakukan evaluasi dan bakal kembali merevisi SE tersebut.


Berita Terkait :