Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung, 5 Diantaranya Tukang

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 23/10/2020 18:57 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung, 5 Diantaranya Tukang Irjen Argo Yuwono (Kabid Humas Mabes Polri) (Foto: poskotanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kasus kebakaran yang menimpa gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemui titik terang. Teranyar, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," ujar Kabid Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo di lokasi yang sama.

Ditambahkan Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.