Antisipasi Covid-19 saat Libur Panjang, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

M. Isa | Jum'at, 23/10/2020 16:53 WIB
Antisipasi Covid-19 saat Libur Panjang, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) foto: setkabgoid

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

SE yang ditandatangani Tito tanggal 21 Oktober 2020 tersebut di antaranya berisi instruksi kepada para kepala daerah agar mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan saat libur panjang dan menjaga kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan secara virtual, Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin.

Mendagri berharap, setelah rakor, para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing. “Aktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian COVID-19 seperti saat libur lebaran Idul Fitri kemarin, misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain,” ujarnya.

Tito juga meminta para kepala daerah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti pengelola tempat wisata. “Antisipasi, identifikasi, dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” ujar Mendagri.

 


Berita Terkait :