JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan pengumuman untuk mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi. Ia mengklaim jika kasus Covid-19 di Jakarta mulai mengalami perlambatan.
PSBB Transisi ini akan mulai diberlakukan pada Hari Senin, 12 Oktober 2020 hingga Hari Minggu nanti tanggal 25 Oktober 2020.
Sehubungan dengan adanya perubahan keputusan tersebut, maka Direktur Utama PT MRT Jakart, William Sabandar mulai memberlakukan perubahan waktu operasional Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta.
Beberapa perubahan ini adalah:
Adapun pemberlakukan peraturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa MRT Jakarta agar senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta. PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menerapkan prinsip 3M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker di lingkungan MRT Jakarta,” ungkap William dalam keterangan resminya, Senin 12 Oktober 2020.
Beberapa Panduan Protokol Bangkit Bersama dapat diunduh di laman situs web www. jakartamrt.co.id