Menaker Sowan Ketum PBNU, Jelaskan Maksud UU Cipta Kerja

Ahmad Zubaidi | Minggu, 11/10/2020 12:01 WIB
Menaker Sowan Ketum PBNU, Jelaskan Maksud UU Cipta Kerja Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: twitter @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siraj, Sabtu, 10 Oktober 2020 malam di tengah gelombang penolakan UU Cipta Kerja.

PBNU sendiri sebelumnya diketahui menolak disahkannya UU tersebut dengan berbagai alasan. PBNU bahkan hendak menempuh jalur hukum menyikapi pengesahan ini. Mereka akan mendampingi pihak yang hendak menggugatnya ke MK.

Penolakan itulah yang membuat Ida berinisiatif sowan ke Kiai Said. Pertemuan digelar tertutup di kediaman Kiai Said di Jalan Sadar Raya Nomor 55, Ciganjur, Jakarta Selatan itu berlangsung hingga pukul 22.45 WIB.

Setelah pertemuan selesai, Ida mengatakan pertemuan itu hanya sebatas silaturahim. Dia berusaha menjelaskan maksud Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, ke PBNU.

"Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," kata Ida.

Ida mengaku akan terus berkeliling ke berbagai elemen masyarakat. Dia hendak menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam undang-undang usulan Presiden Jokowi ini.

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan, ke Pengurus Muhammadiyah, ke stakeholder ketenagakerjaan," ucap Ida.


Berita Terkait :