BNSP Siap Kerjasama dengan Ormas Keagamaan Kembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai

M. Isa | Jum'at, 11/09/2020 17:24 WIB
BNSP Siap Kerjasama dengan Ormas Keagamaan Kembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai Wakil Ketua Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wacana sertifikasi dai atau penceramah yang digaungkan Kementerian Agama (Kemenag) menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam pandangan Kemenag, sertifikasi dai dilakukan untuk menyaring dai yang berpaham radikal.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menyatakan wacana itu mulai muncul di era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. PBNU pun tak mempersoalkan sertifikasi dai jika tujuannya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.

"Ini agar para dai itu mempunyai kemampuan yang berstandar atau untuk di-upgrading agar jelas keilmuannya, itu adalah baik. Jadi NU mendukung itu dilaksanakan kalau tujuannya itu untuk upgrading," kata Marsudi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis menyatakan, sertifikasi dai lumrah saja dilakukan. BNSP, kata dia, siap bekerjasama dengan ormas keagamaan untuk mengembangkan sistem nasional sertifikasi dai.

“BNSP terbuka untuk bekerja sama dengan ormas keagamaan dan Kementerian Agama mengembangkan sistem nasional sertifikasi kompetensi dai,” kata Azis di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

Sistem nasional sertifikasi kompetensi dai, ujar Azis, penting dikembangkan agar ada standar sertifikasi kompetensi yang telusur dan terjamin mutunya, standar kompetensi yang jelas dan terukur dalam bentuk instrumen yang terperinci untuk dapat membuktikan bahwa seseorang memenuhi kualifikasi kompetensi sebagai dai atau daiyah yang kompeten.

Azis menilai sertifikasi dai merupakan hal yang lazim di dunia profesi apapun profesinya, untuk memastikan bahwa profesi yang melekat pada seseorang dibuktikan sudah memiliki kompetensi pada profesi tersebut.

Menurut Azis, Kemenag sebagai instansi teknis dalam hal keagamaan dalam sistem nasional sertifikasi kompetensi dai juga mempunyai peran yang signifikan karena sebagai regulator. Oleh karena itu, Azis menilai perlu dilakukan langkah harmonisasi agar output dari sertifikasi kompetensi dai nantinya bisa menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasioal.

“Dalam hal ini perlu harmonisasi agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi dai nantinya menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasional karena sertifikasinya dilakukan dengan sistem nasional sertifikasi kompetensi,” jelas dia.

Azis menyatakan, BNSP sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdarkan PP 10 tahun 2018 tentang BNSP juga merupakan otoritas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sistem sistem sertifikasi kompetensi.


Berita Terkait :