Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil-Genap, Jalanan Jadi Lebih Lancar

Rahmad Novandri | Selasa, 11/08/2020 19:50 WIB
Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil-Genap, Jalanan Jadi Lebih Lancar Sistem ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: todaylnieme)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap pasca PSBB. Usai tahap sosialisasi pada 3-7 Agustus 2020 lalu, sistem ganjil genap resmi diterapkan dan para pelanggar akan dikenakan sanksi denda hingga kurungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan terjadi penurunan volume lalu lintas setelah sosialisasi. Disampaikannya, penurunan tersebut sekitar 2,47%-4,63%.

"Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47%-4,63%," kata Syafrin dilansir dari detik.com, Selasa, 11 Agustus 2020.

Selain penurunan volume lalu lintas, Dishub DKI juga mencatat kecepatan kendaraan juga meningkat selama pemberlakuan ganjil-genap. Syafrin menyebut, kecepatan kendaraan mengalai peningkatan antara 1,36% sampai 16,36%.

Namun, sejak diberlakukan mulai Senin kemarin, masih banyak pengguna kendaraan roda empat yang melanggar aturan. Syafrin mencatat, lebih dari 1.000 kendaraan ditindak karena melanggar ganjil genap di hari pertama kemarin.

"Data penindakan pelanggaran Gage (Ganjil genap) tanggal 10 Agustus 2020, tilang manual 619 tilang, E-TLE 443, total 1.062," jelasnya.

Sebagai informasi, ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Kendaraan dengan angka terakhir pada nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan angka genap hanya boleh pada tanggal genap.

Ganjil genap berlaku Senin-Jumat kecuali hari libur nasional mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB. Pelanggar ganjil genap bisa ditilang dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan. Tilang ganjil genap tak hanya menggunakan sistem tilang manual.


Berita Terkait :