PPDB DKI Jakarta Dipersoalkan, Wali Murid `Ngadu` ke Komisi X DPR

M. Isa | Selasa, 30/06/2020 18:49 WIB
PPDB DKI Jakarta Dipersoalkan, Wali Murid `Ngadu` ke Komisi X DPR Komisi X DPR RI menerima audiensi walimurid soal PPDB DKI Jakarta (foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta dipersoalkan oleh para wali murid dan relawan pendidikan, termasuk oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Komisi X DPR RI yang menerima pengaduan para orang tua calon siswa merespon positif pengaduan tersebut. Sumber masalahnya adalah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan sistem zonasi.

Dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, pertemuan yang berlangsung di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020, mendengarkan langsung keluh kesah para orang tua yang tak bisa mendaftarkan anaknya sekolah.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih mengutamakan usia daripada jarak rumah calon siswa dengan sekolah.

“Kami akan selalu dukung para orangtua siswa dan kami juga menjadi bagian untuk memperjuangkan ini,” ucap Syaiful.

Menurutnya, Komisi X merespon positif masalah krusial ini. Bila tak segera diselasaikan, akan banyak anak tak mendapatkan hak pendidikan. Bahkan, dalam pertemuan itu, ada calon siswi SMA yang tidak diterima dalam pendaftaran SMA karena faktor usia. Padahal ia siswi SMP berprestasi dan berstatus yatim piatu. Kediamannya pun sangat dekat dengan SMA tempat ia mendaftar.

Komisi X, kata Syaiful, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Pertemuan ini tentu menjadi bahan berharga bagi Komisi X dalam merespon kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 


Berita Terkait :