Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 18/06/2020 12:01 WIB
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Rokok (Doc: Istimewa)

PONTIANAK, RADARBANGSA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dilaporkan telah memusnahkan peredaran barang ilegal berupa rokok dan miras ilegal di wilayah kerjanya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Suparyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memusnahkan jutaan batang rokok dan sejumlah miras ilegal, pada Selasa, dengan kerugian negara akibat barang-barang ilegal itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang hasil penindakan tersebut berupa rokok sejumlah 1.805.344 batang dan 2,5 liter miras yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak,” ungkapnya.

Seluruh rokok ilegal dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan bersama botolnya menggunakan palu.

Suparyanto juga menjelaskan barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal.

“Ada berberapa kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal, pertama tidak dilekati pita cukai, kedua dilekati pita cukai bekas, artinya tidak membayar pungutan negara sama sekali atau ketiga dilekati pita cukai namun palsu yaitu seolah-olah dilekati pita cukai padahal bukan, keempat salah peruntukan, yaitu dilekati pita cukai namun bukan haknya, kelima salah personalisasi, yaitu dilekati pita cukai namun milik perusahaan lain. Ini semua ilegal,” jelasnya.

Suparyanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini kami lakukan juga untuk memberi pesan kepada pelaku usaha agar tidak mengedarkan atau menjual barang ilegal yang tidak membayar cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara,” pungkasnya.