KPK RI Segera Sidangkan Perkara Gratifikasi TPPU Eko Darmanto

Rahmad Novandri | Senin, 22/04/2024 19:05 WIB
KPK RI Segera Sidangkan Perkara Gratifikasi TPPU Eko Darmanto Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI). (Foto: RRI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari antaranews, Senin, 22 April 2024.

Ia menjelaskan, tim jaksa KPK telah memeriksa seluruh persyaratan formil dan materiil dari berkas perkara TPPU dimaksud sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK juga telah menyatakan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Ali menerangkan tim jaksa KPK menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," tuturnya.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Eko Darmanto diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK.

Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.