JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.
Anies pun meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pergub tersebut, definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.
Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini. Namun implementasi ganjil-genap tersebut masih belum dipastikan kapan mulai berlaku.
Dalam Bab VI pengendalian moda transportasi disebutkan, Pasal 17 bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat 1 meliputi:
Sementara itu, di Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan: