Arab Saudi Moratorium Visa Umroh, Legislator PKB Minta Pemerintah Beri Jaminan ke Jamaah

M. Isa | Sabtu, 29/02/2020 16:41 WIB
Arab Saudi Moratorium Visa Umroh, Legislator PKB Minta Pemerintah Beri Jaminan ke Jamaah Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB Anisah Syakur (kiri) foto: Istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melarang sementara warga negara asing yang ingin masuk ke negaranya dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah.

Kementerian Haji Arab Saudi  juga mengkonfirmasi perusahaan umroh dan agen di luar negeri untuk membatalkan pemesanan visa untuk apa pun sejak diterbitkannya pengumuman tersebut sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Kejadian memilukan ini pun benar dirasakan. Para jamaah umrah yang akan terbang ke Bandara Jeddah dan Madinah gagal berangkat. Mereka yang sudah berada di dalam pesawat untuk menunaikan ibadah umrah, harus turun lagi lantaran pelarangan tersebut.

"Harus dipikirkan dan ada jaminan jika jamaah yang tertunda berangkat, saya berharap kepada semua penyelenggara Umroh agar uang jamaah harus terselamatkan, mungkin dikembalikan sementara atau diberi solusi yang tepat sehingga membuat para Jamaah tidak kecewa atau tidak dirugikan. dan saya berharap pemerintah juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang " kata Anisah Syakur dalam keterangan persnya yang diterima radarbangsa.com, Jumat 28 Februari 2020.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga memahami keputusan yang diambil Arab Saudi dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jamaah umrah dan ziarah.

"Saya sudah meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan komunikasi secara continue dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, antara lain agar jamaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya. Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah. Memang buah simalakama antara menghormati keputusan pihak Arab Saudi dan juga para jamaah yang sudah melakukan persiapan untuk melaksanakan Ibadah Umroh,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI.

Usai pelaksanaan reses masa persidangan II tahun 2019-2020, Ia pun ingin mengusulkan kepada Pimpinan Komisi VIII untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada Pemerintah termasuk Kementerian Agama untuk koordinasi lanjutan dengan tujuan semaksimal mungkin melindungi kepentingan calon jemaah. Utamanya yang berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi seperti hotel, dan visa.