Abdul Wahid Usul Baleg DPR Bahas UU Perkebunan

M. Isa | Selasa, 05/11/2019 19:10 WIB
Abdul Wahid Usul Baleg DPR Bahas UU Perkebunan Anggota Komisi VII Abdul Wahid memberikan keterangan pers usai diskusi di Komplek DPR (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Wahid menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Legislasi di Digedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 5 November 2019.

Dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Baleg Baru, Apa RUU Jadi Prioritas?’, Abdul Wahid yang juga Anggota Komisi VII DPR RI itu mengusulkan adanya Undang-Undang tentang bagi hasil perkebunan salah satunya dari hasil Crude Palm Oil (CPO).

Wahid menilain, kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh perkebunan sangatlah besar dan tak sebanding dengan sumbangan dalam mengatasinya. Ia mencontohkan, di Sumatera dan Kalimantan setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini dapat menyebabkan terhadap kesehatan masyarakat.

“Sementara sumbangan atau kontribusi untuk mengatasinya sangat kecil,” kata Abdul Wahid.

Legislator asal Dapil Riau II ini mengaku, selama ini dirinya dan Gubernur Riau Sudah mengusulkan adanya Undang-Undang tentang Perkebunan, “Usulan ini sangat penting terutama di Kawasan Sumatera dan Kalimantan,” tambahnya.

Selain bicara soal usulan Undang-Undang Perkebunan, Wahid juga bicara soal mengatasi kerusakan lingkungan. Menurutnya, harus ada Komisi Lingkungan Hidup, “Selama ini pengawasan dari pemerintah tidak maksimal, tak sedikit izin-izin perkebunan dan tambang yang tidak diawasi dengan ketat oleh Pemerintah,” tukasnya.


Berita Terkait :