Polisi Tahan Perusuh saat Demo di DPR, 7 Diantaranya Positif Sabu

Ahmad Zubaidi | Kamis, 03/10/2019 10:58 WIB
Polisi Tahan Perusuh saat Demo di DPR, 7 Diantaranya Positif Sabu Mahasiswa membentangkan spanduk aspirasi saat demo di depan gedung DPR (foto Twitter)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polisi mengamankan ratusan pelajar dan mahasiswa saat aksi yang berujung ricuh di Gedung DPR/MPR RI pada 30 September 2019. Beberapa diantaranya sudah diperbolehkan pulang lantaran tak terbukti membuat kerusakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono berujar, dari ratusan yang diamankan, beberapa diantaranya tetap diperiksa lebih lanjut lantaran terbukti sudah merusak fasilitas negara.

"Sedangkan untuk yang diluar pelajar dan mahasiswa ada beberapa yang sedang diperiksa. Dia melakukan pengerusakan, melawan petugas, merusak pos, merusak tameng, merusak mobil petugas disitu," ujarnya saak dikonfirmasi, Kamis 3 Oktober 2019.

Akan tetapi, Argo menegaskan untuk para pelajar sudah tak ada lagi yang ditahan oleh pihaknya meski mereka telah melakukan pengrusakan.

“Pelajar) sudah pada pulang sudah dijemput. (Pelajar yang melakukan perusakan) ada juga yang melakukan, tapi enggak ditahan misalnya seperti itu," tegasnya.

Para perusuh yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (30/9) malam telah dilakukan tes urine oleh polisi. Alhasil ada tujuh orang yang dinyatakan positif sabu, ekstasi dan ganja.

Argo mengatakan, para pelaku ini sengaja diberi narkoba agar berani melawan polisi saat demo berlangsung. “Jadi narkoba itu untuk menghilangkan rasa takut ya. Makanya mereka berani menyerang polisi," tutur Argo.

Kini, lanjut Argo para pelaku yang dinyatakan positif narkoba bakal diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara, untuk kasus kericuhannya tergantung dari Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Yang tangani memang Reserse Narkoba(yang positif)," pungkas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus 519 orang perusuh demo Mahasiswa Senin malam di beberapa titik. Dari ratusan orang ini ada 7 orang yang bakal menjalani hukuman di Narkoba berinisial FK (15), FR (17), GR(17) dan MR (17) dan tiga orang dewasa ya IP (22) BS (18) dan MA (18).